![]() |
| Ilustrasi coretax djp |
Cara Aktivasi Coretax DJP Terbaru 2025: Panduan Lengkap Wajib Pajak
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola data perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Seiring dengan penerapan sistem ini secara bertahap, setiap wajib pajak wajib melakukan aktivasi Coretax DJP agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan ke depannya.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan dan mengintegrasikan berbagai layanan lama seperti DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan layanan perpajakan lainnya. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
Siapa yang Wajib Aktivasi Coretax DJP?
Aktivasi Coretax DJP berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kuasa Wajib Pajak dan Konsultan Pajak
Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko tidak dapat mengakses layanan perpajakan saat sistem lama dinonaktifkan.
Syarat Aktivasi Coretax DJP
Sebelum melakukan aktivasi, siapkan data berikut:
- NPWP (format 16 digit atau NIK terintegrasi)
- NIK (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- EFIN (jika diperlukan untuk verifikasi tambahan)
Cara Aktivasi Coretax DJP
1. Akses Portal Resmi Coretax DJP
Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan Coretax DJP.
Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP untuk menghindari penipuan.
2. Pilih Menu Aktivasi Akun
Pada halaman utama, pilih menu Aktivasi Akun / Daftar Coretax, lalu tentukan jenis wajib pajak (Orang Pribadi atau Badan).
3. Masukkan Data Wajib Pajak
Isi data yang diminta, seperti:
- NPWP atau NIK
- Nama sesuai data DJP
- Email aktif
- Nomor HP
Pastikan seluruh data sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
4. Verifikasi OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau nomor HP. Masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.
5. Buat Password Akun
Buat password yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol, lalu simpan dengan aman.
6. Login dan Lengkapi Profil
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun Coretax DJP dan lengkapi data profil wajib pajak sesuai petunjuk.
Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak Badan, proses aktivasi hampir sama, namun biasanya memerlukan data tambahan seperti:
- NPWP Badan
- Data pengurus atau penanggung jawab
- Dokumen legalitas usaha (jika diminta)
Kendala Umum dan Solusinya
- Data tidak ditemukan: Pastikan NIK dan NPWP sudah terintegrasi.
- OTP tidak masuk: Periksa folder spam atau kirim ulang OTP.
- Tidak bisa login: Gunakan fitur lupa password atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Keuntungan Menggunakan Coretax DJP
- Satu akun untuk seluruh layanan pajak
- Data pajak terintegrasi
- Proses administrasi lebih cepat
- Mengurangi kesalahan pelaporan
Penutup
Aktivasi Coretax DJP merupakan langkah penting bagi setiap wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan digital terbaru. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat memastikan kelancaran akses layanan pajak di masa mendatang.
Segera lakukan aktivasi Coretax DJP agar urusan perpajakan Anda tetap aman dan lancar.

Tidak ada komentar:
Komentar Anda