LOMBOK TIMUR: TGH. Jalaluddin Shodin, QH., S.Ag., Asshaulaty, Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakra Barat, mengingatkan pentingnya kesiapan mental, tanggung jawab, dan kesetiaan dalam membangun rumah tangga. Pesan tersebut disampaikan dalam nasihat pernikahan pasangan M. Zainul Fatahin dan Rizki Aulia di Dayen Kubur, Dusun Lepok, Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur NTB, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, ujian pernikahan tidak selalu muncul pada awal kehidupan bersama, tetapi dapat semakin terasa setelah tiga tahun atau lebih, ketika pasangan mulai menghadapi persoalan ekonomi, pekerjaan, perbedaan karakter, tanggung jawab keluarga, hingga godaan perselingkuhan.
Pengalaman menangani konsultasi rumah tangga di KUA, menurut TGH. Jalaluddin, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pasangan suami istri tidak jarang berujung pada keinginan untuk bercerai. Tekanan ekonomi, ketidakpastian pekerjaan, kurangnya perhatian, persoalan nafkah lahir dan batin, serta hadirnya orang ketiga menjadi sejumlah faktor yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga. Perubahan kondisi ekonomi dan kedudukan sosial pasangan juga dapat memengaruhi hubungan rumah tangga apabila tidak disertai sikap saling menghargai. Karena itu, pernikahan tidak cukup hanya berlandaskan cinta, tetapi membutuhkan komitmen, komunikasi, tanggung jawab, dan kesediaan menghadapi kesulitan bersama.
Dalam perspektif Islam, tujuan pernikahan adalah menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan kehidupan yang bermartabat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21. Suami yang kehilangan pekerjaan, misalnya, tetap harus berusaha menjalankan tanggung jawabnya tanpa menyerah pada keadaan. Sebaliknya, istri yang memiliki penghasilan atau kedudukan lebih baik hendaknya tidak menjadikan kelebihannya sebagai alasan untuk merendahkan pasangan. Keduanya dituntut membangun kerja sama dan mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi. Meski demikian, menjaga keutuhan rumah tangga bukan berarti membenarkan kekerasan, pengabaian tanggung jawab, atau kondisi yang membahayakan pasangan. Komunikasi, nasihat, pendampingan keluarga, dan konsultasi dengan pihak berkompeten perlu ditempuh, sementara penyelesaian melalui perceraian tetap dapat dipertimbangkan apabila upaya perbaikan tidak berhasil dan kemudaratan terus berlangsung.
TGH. Jalaluddin juga mengingatkan agar pasangan tidak menjadikan perceraian sebagai jalan pintas dalam menghadapi persoalan yang masih dapat diselesaikan. Ajaran Islam menempatkan ikatan pernikahan sebagai amanah yang harus dijaga, sebagaimana pesan dalam hadis mengenai talak dan larangan meminta perceraian tanpa alasan yang dibenarkan. Nasihat tersebut sejalan dengan pesan yang kerap disampaikan penghulu ketika menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin baru, yakni agar dokumen itu disimpan baik-baik dan tidak sampai harus dikembalikan ke KUA untuk mengurus perceraian. Pesan tersebut bukan sekadar tentang menjaga dokumen, melainkan juga menjaga janji, kepercayaan, kesetiaan, dan tanggung jawab yang telah disepakati sejak ijab kabul.
Melalui nasihat tersebut, pasangan pengantin diingatkan agar mempersiapkan kehidupan setelah pernikahan, bukan hanya merencanakan seremoni dan kebutuhan material. Kesabaran, kejujuran, kesetiaan, kemampuan meminta maaf, serta kemauan memperbaiki diri merupakan bekal penting untuk menghadapi dinamika rumah tangga. Kebahagiaan keluarga tidak selalu ditentukan oleh besarnya penghasilan atau tingginya kedudukan, tetapi juga oleh kemampuan suami istri saling menguatkan dalam keadaan sulit. Pada akhirnya, buku nikah yang tersimpan di rumah hendaknya menjadi pengingat akan janji yang pernah diucapkan, sementara hati dan kepercayaan pasangan harus dijaga dengan lebih sungguh-sungguh. Sebab, keberhasilan pernikahan bukan semata-mata terletak pada keberanian mengucapkan ijab kabul, melainkan pada kesanggupan merawat komitmen sepanjang perjalanan kehidupan bersama.
Sumber: Facebook M. Nuruddin Desa Rensing Bat
